Arti kata Pajak
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali menemui berbagai istilah yang mungkin terdengar familiar, tetapi belum sepenuhnya kita pahami maknanya. Salah satu istilah yang cukup menarik perhatian adalah Pajak. Kata ini mungkin pernah Anda dengar dalam percakapan, bacaan, atau berbagai konteks lainnya. Namun, apakah Anda benar-benar mengetahui arti yang sebenarnya dari kata Pajak?
Memahami makna suatu kata dengan benar sangatlah penting, terutama dalam berkomunikasi dan memahami bahasa secara lebih mendalam. Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami istilah ini dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan, definisi, serta maksud kata Pajak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
Memahami makna suatu kata dengan benar sangatlah penting, terutama dalam berkomunikasi dan memahami bahasa secara lebih mendalam. Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami istilah ini dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan, definisi, serta maksud kata Pajak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
1pa·jak n pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
-- badan pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak yg dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- gelap pajak yg tidak resmi; -- kekayaan pajak yg harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- langsung pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- modal pajak yg dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yg diperoleh dr modal; -- pendapatan pajak yg dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dr usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- penghasilan pajak pendapatan; -- penjualan pajak yg dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yg dikenakan kpd pembeli; -- perorangan pajak yg dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- perponding pajak bumi dan bangunan; -- perseroan pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yg seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- siluman pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- tidak langsung pajak yg secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- transit pajak yg dipungut di tempat tertentu yg harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dr suatu tempat ke tempat lain;
me·ma·jaki v 1 membayar pajak untuk: petani itu belum ~ sawahnya; 2 mengenakan pajak pd: Pemerintah ~ perusahaan setiap tahun;
per·pa·jak·an n perihal pajak: Pemerintah menyederhanakan sistem ~;
pe·ma·jak·an n proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
-- badan pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak yg dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- gelap pajak yg tidak resmi; -- kekayaan pajak yg harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- langsung pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- modal pajak yg dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yg diperoleh dr modal; -- pendapatan pajak yg dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dr usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- penghasilan pajak pendapatan; -- penjualan pajak yg dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yg dikenakan kpd pembeli; -- perorangan pajak yg dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- perponding pajak bumi dan bangunan; -- perseroan pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yg seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- siluman pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- tidak langsung pajak yg secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- transit pajak yg dipungut di tempat tertentu yg harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dr suatu tempat ke tempat lain;
me·ma·jaki v 1 membayar pajak untuk: petani itu belum ~ sawahnya; 2 mengenakan pajak pd: Pemerintah ~ perusahaan setiap tahun;
per·pa·jak·an n perihal pajak: Pemerintah menyederhanakan sistem ~;
pe·ma·jak·an n proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
2pa·jak n hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak;
-- candu 1 hak untuk menjual candu (dng membayar pajak kpd negara); 2 tempat penjualan candu; -- gadai 1 hak untuk mengadakan pegadaian (dng membayar pajak kpd negara); 2 pegadaian; rumah gadai; -- sarang burung hak untuk mengambil sarang burung dng membayar sewa setiap tahun;
me·ma·jaki v mengepak (sarang burung, rawa, dsb);
pe·ma·jak n pengepak
-- candu 1 hak untuk menjual candu (dng membayar pajak kpd negara); 2 tempat penjualan candu; -- gadai 1 hak untuk mengadakan pegadaian (dng membayar pajak kpd negara); 2 pegadaian; rumah gadai; -- sarang burung hak untuk mengambil sarang burung dng membayar sewa setiap tahun;
me·ma·jaki v mengepak (sarang burung, rawa, dsb);
pe·ma·jak n pengepak
3pa·jak n 1 kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; 2 los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur
pa.jak
Nomina (kata benda) pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya
Nomina (kata benda) hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak
Nomina (kata benda)
(1) kedai; lepau: pajak nasi; pajak kopi;
(2) los tempat berjualan (di Madura): pajak ikan; pajak sayur
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "pajak"
Berdasarkan referensi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pajak memiliki makna yang spesifik dan dapat digunakan dalam berbagai konteks. Dengan mengetahui arti dari kata ini, Anda dapat menggunakannya secara tepat dalam komunikasi sehari-hari.
Demikianlah penjelasan mengenai makna kata pajak menurut KBBI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami arti yang sesungguhnya serta memperkaya kosa kata dalam berbahasa Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui arti kata lain yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, jangan ragu untuk mencari referensi lain di situs kami.
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini, semoga bermanfaat!
Demikianlah penjelasan mengenai makna kata pajak menurut KBBI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami arti yang sesungguhnya serta memperkaya kosa kata dalam berbahasa Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui arti kata lain yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, jangan ragu untuk mencari referensi lain di situs kami.
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini, semoga bermanfaat!