Arti kata Undang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali menemui berbagai istilah yang mungkin terdengar familiar, tetapi belum sepenuhnya kita pahami maknanya. Salah satu istilah yang cukup menarik perhatian adalah Undang. Kata ini mungkin pernah Anda dengar dalam percakapan, bacaan, atau berbagai konteks lainnya. Namun, apakah Anda benar-benar mengetahui arti yang sebenarnya dari kata Undang?
Memahami makna suatu kata dengan benar sangatlah penting, terutama dalam berkomunikasi dan memahami bahasa secara lebih mendalam. Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami istilah ini dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan, definisi, serta maksud kata Undang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
Memahami makna suatu kata dengan benar sangatlah penting, terutama dalam berkomunikasi dan memahami bahasa secara lebih mendalam. Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami istilah ini dengan lebih jelas, berikut adalah penjelasan, definisi, serta maksud kata Undang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
1un·dang v, meng·un·dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami;
un·dang·an n 1 hal (perbuatan, cara) mengundang; panggilan (supaya datang): ~ nya baru dapat saya penuhi sekarang; ~ orang itu untuk sekadar basa-basi; 2 orang yg diundang: ~ sudah memenuhi tempat yg disediakan; 3 surat untuk mengundang; surat undangan: ~ nya hanya ditulis tangan;
peng·un·dang n orang yg mengundang
un·dang·an n 1 hal (perbuatan, cara) mengundang; panggilan (supaya datang): ~ nya baru dapat saya penuhi sekarang; ~ orang itu untuk sekadar basa-basi; 2 orang yg diundang: ~ sudah memenuhi tempat yg disediakan; 3 surat untuk mengundang; surat undangan: ~ nya hanya ditulis tangan;
peng·un·dang n orang yg mengundang
2un·dang n, un·dang-un·dang n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;
~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
ber·un·dang ark v 1 mengerti benar tt adat; 2 ki pandai berbicara;
meng·un·dang·kan v menjadikan undang-undang; mengumumkan undang-undang: Gubernur Jawa Barat telah ~ berlakunya beberapa undang-undang baru;
un·dang·an ark n dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb;
per·un·dang-un·dang·an n yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya;
peng·un·dang-un·dang n pembuat undang-undang
~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
ber·un·dang ark v 1 mengerti benar tt adat; 2 ki pandai berbicara;
meng·un·dang·kan v menjadikan undang-undang; mengumumkan undang-undang: Gubernur Jawa Barat telah ~ berlakunya beberapa undang-undang baru;
un·dang·an ark n dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb;
per·un·dang-un·dang·an n yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya;
peng·un·dang-un·dang n pembuat undang-undang
3un·dang ark n penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan)
un.dang
Verba (kata kerja) meng.un.dang Verba (kata kerja) memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dalam rapat, perjamuan, dan sebagainya) : mereka undang kita makan malam; kami undang Tuan menginap di rumah kami
Nomina (kata benda) , un.dang-un.dang Nomina (kata benda)
(1) ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya) , disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya) , ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat;
(2) aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa: taat pada undang partai;
(3) hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam): undang untuk membangun kalimat dari tiap-tiap bahasa memang berlainan
Arkais (tidak lazim) Nomina (kata benda) penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan)
Penjelasan Simbol
- a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
- v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
- n Merupakan Bentuk Kata benda
- ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
- pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
- cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
- ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
- adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
- -- Pengganti kata "undang"
Berdasarkan referensi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata undang memiliki makna yang spesifik dan dapat digunakan dalam berbagai konteks. Dengan mengetahui arti dari kata ini, Anda dapat menggunakannya secara tepat dalam komunikasi sehari-hari.
Demikianlah penjelasan mengenai makna kata undang menurut KBBI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami arti yang sesungguhnya serta memperkaya kosa kata dalam berbahasa Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui arti kata lain yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, jangan ragu untuk mencari referensi lain di situs kami.
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini, semoga bermanfaat!
Demikianlah penjelasan mengenai makna kata undang menurut KBBI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami arti yang sesungguhnya serta memperkaya kosa kata dalam berbahasa Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui arti kata lain yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, jangan ragu untuk mencari referensi lain di situs kami.
Terima kasih telah mengunjungi halaman ini, semoga bermanfaat!